-
Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari
Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dipangkas dari semula tujuh hari, menjadi hanya lima hari. Keputusan ini diambil oleh pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di tanah air, termasuk…
Gerai KendhilFeb 1 No comments