Satgas Covid-19 Jelaskan 3 Perubahan Aturan Bepergian di Dalam Negeri

31 Mar 2021 2 min read No comments News
Featured image

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam aturan terbaru mengenai pelaku perjalanan di dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni SE Nomor 7 Tahun 2021.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa perubahan dalam SE Satgas Nomor 12. Pertama, yakni perubahan masa berlaku hasil negatif tes swab PCR pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: 

“Semula masa berlaku adalah 3×24 jam, kini menjadi 2×24 jam,” lanjutnya.

Perubahan kedua, yakni adanya penambahan opsi prasyarat perjalanan dengan menggunakan hasil negatif tes GeNose 19 di tempat keberangkatan. Meliputi, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal maupun rest area yang menyediakan metode tes itu.

Adapun masa berlaku dari hasil tes menggunakan GeNose adalah untuk satu kali perjalanan.

“Ini termasuk untuk tahapan transit moda transportasi udara,” ungkap Wiku.

Perubahan ketiga adalah adanya aturan khusus penyeberangan laut menjadi wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau GeNose.

Wiku menuturkan, pada prinsipnya, perubahan yang ada ini telah melalui proses pengambilan keputusan antar kementerian dan lembaga.

“Jadi yang tahu benar teknis operasional di lapangan. Kami imbau masyarakat dapat menyukseskan program pemerintah dalam menghidupkan kembali produktivitas yang memperhatikan aspek kesehatan danaman dari Covid-19,” tambah Wiku.

Sebelumnya, SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 salah satunya memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.

Dilansir dari lembaran SE pada Selasa (30/1/2021), aturan ini tertuang pada angka 3 huruf b yang berbunyi:

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.”

Adapun e-HAC adalah health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan.

Selain transportasi udara, SE yang sama juga memperbolehkan penggunaan GeNose untuk pelaku perjalanan transportasi laut, penyeberangan laut, perjalanan menggunakan kereta api antarkota, tes acak perjalanan darat menggunakan transportasi umum dan syarat bagi pelaku perjalanan darat menggunakan moda transportasi yang akan melanjutkan perjalanan.

Sebelumnya, penggunaan GeNose C19 sebagai alat pemeriksaan pelaku perjalanan baru boleh dilakukan untuk perjalanan menggunakan kereta api antarkota.

GeNoSe C19 merupakan alat buatan Universitas Gadjah Madauntuk mendeteksi virus corona melalui hembusan napas.

Alat ini telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.

sumber: kompas.com

Author: Putri Balige

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *