Kampus Bisa Kelola Tambang, Kemendikti: Dekatkan Sumber Pendanaan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) siap untuk terlibat dalam pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof. Togar M Simatupang usai rapat tertutup dengan Komisi X DPR, Kamis (23/1/2025).
“Kami sampaikan juga bahwa kementerian belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu dari masyarakat ataupun dari Baleg, kami siap untuk ikut,” kata Prof. Togar dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2025).
Prof. Togar dukung adanya usulan tersebut. Sebab membiarkan perguruan tinggi mengelola tambang akan mendekatkan kampus dengan sumber pendanaan.
“Karena itu termasuk salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi yang dekat dengan apa, dekat dengan pendanaan, seperti itu kira-kira,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat pendidikan Doni Kusuma menilai tidak tepat jika kampus diberi kewenangan untuk mengelola tambang.
Sebab, menurut Doni, tugas utama kampus adalah di bidang pendidikan dan mendidik semua mahasiswanya dengan baik.
“Tugas tujuan perguruan tinggi adalah pendidikan, bukan untuk bisnis. Jadi konsepnya saja sudah menyesatkan,” kata Doni kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Menurut Doni, pelibatan perguruan tinggi harus dipertimbangkan dengan baik. Sebab mengelola tambang bukan perkara mudah dan biasanya dilakukan oleh profesional.
“Harus jelas karena masalah tambang ini bukan sekadar usaha skala kecil, tapi harus profesional agar tidak merusak lingkungan,” tuturnya.
Sementara terkait anggapan yang menyebut pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dilakukan agar masyarakat tidak hanya mendapat dampak buruk tambang dinilai Doni tidak tepat.
Anggapan tersebut, menurut dia, tampak sekali tidak memahami konsep dari kelestarian lingkungan.
“Alasan yang mengatakan rakyat sekarang tidak hanya dapat polusi atau debu akibat tambang, dan sekarang dilibatkan menambang agar dapat keuntungan bukan sekadar kena polusinya saja adalah argumentasi yang ngawur dan tidak paham tentang kelestarian lingkungan,” jelas Doni.
Adapun kini perguruan tinggi kini bisa ikut mengelola tambang, mengikuti revisi UU Minerba. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (20/1/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Salah satu substansi yang diatur adalah pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Pengelolaan tambang ini menjadi perhatian masyarakat. Sebelumnya, pemerintah memberikan izin kelola tambang bagi organisasi masyarakat (ormas).
sumber: kompas.com