Covid-19,  Info Wisata

Aturan Naik Pesawat Saat PPKM Darurat, Bawa Kartu Vaksin dalam Bentuk Digital

Mulai Senin (12/7/2021), pemerintah Indonesia memperketat aturan perjalanan udara.

Melansir Kompas.com, Senin, aturan berlaku untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa, serta penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Bali.

Adapun, salah satu syarat terbaru naik pesawat adalah tes PCR yang ditunjukkan hanya yang berasal dari salah satu dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum aturan terbaru naik pesawat:

  1. Sertifikat atau kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  2. Surat keterangan hasil negatif tes PCR. Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk poin kedua, hasil tes hanya dari salah satu dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.
  4. Mengisi e-HAC Indonesia.
  5. Unduk aplikasi PeduliLindungi.
  6. Poin pertama dan kedua tidak perlu dibawa dalam wujud fisik, tetapi cukup lewat aplikasi PeduliLindungi.
  7. Alternatif poin keenam adalah dengan menunjukkan NIK di konter check-in.
Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.
Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.

Mengutip Kompas.com, Kamis (8/7/2021), Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hasil tes dari 742 laboratorium tersebut untuk memastikan keamanan dari setiap penumpang.

“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR (New All Record), mulai hari Senin, 12 Juli 2021, hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” tutur dia.

Selanjutnya, data dari hasil pemeriksaan tersebut akan dimasukkan dalam data NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: 

PeduliLindungi merupakan aplikasi dengan sistem yang terintegrasi. Budi mengatakan, cara tersebut dapat memudahkan operator transportasi udara.

Menurut Budi, mereka dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan kode AR di aplikasi tersebut atau menunjukkan nomor NIK di konter check-in.

Dengan begitu, lanjut Budi, para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik. Mekanisme ini memastikan semua penumpang sehat saat masuk ke dalam pesawat.

sumber kompas.com

Author: Ido Delia

Tinggalkan Balasan